BISNIS.COM,JAKARTA -- Rencana pelaksanaan seleksi terbuka untuk Lurah dan Camat di DKI Jakarta akhirnya diumumkan.
Kepala BKD DKI Jakarta, Made Kamayoga mengatakan, dirinya sedang mensosialisasikan semua persyaratan dan jadwal di dalam situs Pemprov DKI Jakarta, www.jakarta.go.id dan www.bkddki.jakarta.go.id. Menurutnya dalam situs Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, tertulis peserta seleksi terbuka camat dan lurah harus melakukan pendaftaran secara online yang dilaksanakan pada (8/4) hingga (22/4) melalui situs resmi yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
Made mengatakan, akan menggandeng Mabes Polri juga untuk melakukan seleksi ini. Menurut Made, Mabes Polri memiliki sarana prasarana dan punya kerjasama tim yang kuat serta sudah berpengalaman untuk menentukan pemimpin-pemimpin.
“Kita kerjasama baik software maupun hardware. Mereka punya tim, kita punya tim. Beliau punya saran, kita punya sarana karena prediksi kita akan banyak sekali membutuhkan hal itu,” ujar Made di Balai Kota, Senin (1/4).
Saat ini PNS DKI yang pangkat dan golongannya yang sudah bisa mengikuti lelang, jumlahnya mencapai 44.990 orang. Namun jumlah PNS Non Fungsional yang berpotensi mengikuti seleksi ini, yakni 3.143 orang untuk jabatan Camat, dan 9.074 orang untuk jabatan Lurah. PNS fungsional pada dasarnya bisa mengikuti juga, kecuali guru dan dokter, namun kompetensi mereka biasanya kurang ideal menjadi Lurah dan Camat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, untuk jabatan Lurah, seorang PNS harus masuk dalam golongan terendah III B dan tertinggi III D, sedangkan untuk jabatan Camat, PNS calon harus masuk dalam Golongan terendah IIID dan tertinggi IV B.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menegaskan, istilah lelang jabatan tidak tepat. Menurutnya istilah yang tepat adalah seleksi terbuka. Untuk itu dalam minggu ini pihak DPRD akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna menjelaskan mekanismenya.
Ida mencontohkan jika wali kota atau kepala dinas yang sedang menjalankan program lalu diganti di tengah jalan, apakah programnya bisa dijalankan lagi. ”BKD seharusnya beritahu para PNS agar tidak panik. Selama 3,5 tahun saya di DPRD BKD tidak pernah koordinasi dengan kita, kalau ada masalah baru kita panggil. Jadi sampai sekarang belum ada konsultasi dengan DPRD soal mekanismenya,” tuturnya.
Anggota DPRD lainnya, Ahmad Husin Alaydrus berpendapat, pelaksanaan seleksi terbuka ini harus memiliki payung hukum di Pemprov DKI, yakni berupa Perda.
”DKI ini punya UU khusus ibukota, Walikotanya dipilih Gubernur, bukan dengan Pilkada, sudah seharusnya ada dasar hukum sebelum lelang dilakukan, sebab selama ini kan untuk Eselon II harus ada rekomendasi DPRD,” tuturnya.