Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA MACET: Polda Kurang Sreg Aturan Ganjil-Genap

BISNIS.COM, JAKARTA-Ditlantas Polda Metro Jaya menilai penerapan sistem ganjil-genap untuk mengatasi kemacetan di Jakarta sebaiknya dikaji kembali karena tidak memberikan banyak manfaat untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di Jakarta.

BISNIS.COM, JAKARTA-Ditlantas Polda Metro Jaya menilai penerapan sistem ganjil-genap untuk mengatasi kemacetan di Jakarta sebaiknya dikaji kembali karena tidak memberikan banyak manfaat untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di Jakarta.

Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan penerapan sistem ganjil-genap perlu dikaji karena tidak memberikan keuntungan.

“Ganjil-genap tidak ada benefit, tidak ada pemasukan [tetapi] keluar biaya untuk fasilitas ganjil-genap.  Untungnya apa. [Buang] biaya dan energi. Solusi [harus] cerdas,” ujarnya dalam Diskusi "Lalu Lintas Baru dan Implikasinya Terhadap Usaha Rental Kendaraan" di Jakarta, Jumat (15/3/2013).

Chrysnanda menambahkan penerapan sistem ganjil-genap harus dipertimbangkan secara matang dengan melibatkan pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dishub DKI dan pelaku usaha angkutan umum.

Pembahasan itu, tuturnya, periu dilakukan sehingga dapat meminimalisir kebijakan yang kontra-produktif dan in-efisiensi.Penerapan sistem ganjil-genap direncanakan diterapkan pada Maret 2013 namun ditunda hingga Juli 2013.

Dia menjelaskan penerapan sistem ganjil-genap hanya diberlakukan dalam masa perantara hingga dapat mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi menuju penggunaan moda transportasi massal.

Namun dia tidak merinci lama waktu penerapan sistem ganjil-genap karena akan disesuaikan dengan ketersediaan sarana transportasi massal yang memadai bagi masyarakat.

"Penerapan sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) lebih efektif untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di Jakarta".

Dengan penerapan ERP ,tuturnya, setiap kendaraan roda empat akan dipasang alat untuk pengecekan data dan kelengkapan kendaraan roda empat secara elektronik.

"Untuk mengatasi kemacetan juga harus diimbangi dengan penerapan aturan usia kendaraan roda empat yang beroperasi maksimal 7  tahun. Penerapan e-parking juga perlu diterapkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," tegasnya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : Henrykus F. Nuwa Wedo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper