Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Kabid Propam PMJ, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan dugaan keterlibatan pihak lain itu ditemukan saat pihaknya memeriksa korban pemerasan dalam penyelidikan kasus Bintoro.
"Kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Radjo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
Kemudian, Kabid Humas PMJ, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan bahwa pihak yang disinggung Radjo adalah sosok berinisial EDH.
EDH telah dilaporkan ke PMJ oleh PM selaku penerima kuasa korban pemerasan AN pada (27/1/2024). PM melaporkan EDH atas kasus dugaan penggelapan dan atau TPPU karena diduga telah merugikan AN sebesar Rp6,5 triliun.
Adapun, EDH diduga telah menghasut AN untuk menjual mobil mewah miliknya pada April 2024. Namun, hingga kini uang penjualan mobil itu tidak diberikan ke korban.
Baca Juga
"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor. Sehingga, korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ujar Ade.
Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan itu telah membuat empat anggota Polri dilakukan penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. Keempatnya kini akan segera melakukan sidang etik Polri kasus dugaan pemerasan tersebut.
Adapun, keempat orang itu yakni dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel.