Bisnis.com, JAKARTA — Bidang Propam Polda Metro Jaya (PMJ) segera menggelar sidang etik untuk AKBP Bintoro dan tiga polisi lain dalam kasus dugaan pemerasan.
Perlu diketahui, pemerasan itu diduga dilakukan Bintoro Cs saat menangani kasus dugaan pencabulan anak di Polres Jakarta Selatan pada 2024.
"Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di PMJ, Rabu (29/1/2025).
Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan waktu sidang etik tersebut digelar. Meskipun begitu, Radjo menyampaikan bahwa AKBP Bintoro diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat menangani kasus tersebut.
Di lain sisi, Bidpropam PMJ akan terus melakukan pendalaman bersama Biro Paminal Divpropam Polri untuk mengusut tuntas terkait dengan persoalan ini
"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri," pungkasnya.
Baca Juga
4 Polisi di Patsus
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah melakukan penempatan khusus atau patsus terhadap empat anggota di wilayah hukum PMJ.
Keempat orang itu yakni dua eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung. Kemudian, anggota berinisial Z selaku Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel dan ND selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel.
"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Ade pada Selasa (28/1/2025).
Dia menekankan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota baik secara prosedural, proporsional dan profesional.