Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membantah telah memeras Rp20 miliar saat menangani kasus.
Bintoro mengemukakan soal tudingan yang dilontarkan sejumlah pihak terkait dengan penanganan kasus kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban tewas pada 2024.
Singkatnya, dalam kasus itu terdapat dua tersangka yakni AN dan BH. Keduanya, saat ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk nantinya disidangkan.
Terkait hal ini, dia menuding bahwa isu ini mencuat lantaran tersangka AN tidak terima bahwa penyidikan kasus tersebut kejahatan seksual itu tak kunjung dihentikan.
"Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," ujarnya dalam keterangan video, Minggu (26/1/2025).
Dia menambahkan, dirinya tidak pernah melakukan komunikasi dengan AN. Bintoro juga mengaku bahwa dirinya telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga
Dalam pemeriksaan itu, Bintoro telah memberikan ponsel dan seluruh rekening koran yang dimilikinya agar bisa terungkap secara transparan.
"Jika diperlukan nomor rekening istri dan anak anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan. Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya," tambahnya.
Selain itu, dia juga membantah telah membeli pangkat dari AKBP untuk langsung mendapatkan pangkat Jenderal. Pasalnya, Bintoro mengaku bahwa jenjang kariernya di kepolisian cukup lama dibandingkan rekan seangkatannya.
"Saya juga dituduh membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang, yang faktanya, saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier," pungkas Bintoro.
Dituding Peras Rp20 Miliar
Adapun tudingan mengenai pemerasan itu meluncur dari mulut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Teguh mengatakan kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan pidana kematian yang ditangani Polres Jaksel dengan tersangka AN dan BH.
Hanya saja kasus itu dinilai hanya jalan ditempat atau mandek. Oleh karena itu, Kapolres Jaksel Ade Rahmat memerintahkan agar kasus ini ditindaklanjuti.
Dalam momen yang sama, Bintoro kemudian dicopot dan dirotasi ke Polda Metro Jaya. Posisi yang ditinggalkan kini dijabat oleh AKBP Gogo Galesung.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 Miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," ujar Sugeng.
Sebagai informasi, Bintoro dan sejumlah pihak juga digugat secara perdata oleh tersangka di PN Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Arif dan Bayu menggugat Bintoro agar mengembalikan uang Rp1,6 miliar dan sejumlah mobil mewah milik penggugat.