Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jakarta Percepat Penerbitan PBG

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mempercepat penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno bersama dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cahaya Jaya, Jakarta Utara, Senin (13/1/2025). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno bersama dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi meninjau pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Cahaya Jaya, Jakarta Utara, Senin (13/1/2025). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mempercepat penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Percepatan itu dilakukan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang digaungkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto.

"Implementasi PBG, khususnya dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan, dan akuntabel," ungkap Pejabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, dikutip Selasa (21/1/2015).

Teguh menuturkan bahwa, pihaknya telah memanfaatkan teknologi untuk mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung, seperti sistem data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial. Dengan integrasi tersebut, maka dikatakan mempermudah dan menyederhanakan pemrosesan PBG. 

“Seluruh jenis PBG dapat diproses lebih cepat. Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam, setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon. Bahkan hari ini kita bisa selesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit," ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembebasan retribusi untuk perizinan PBG bagi MBR. Dia juga menghimbau kepada masyarakat Jakarta agar dapat mengurus perizinan dan nonperizinan secara mandiri, tanpa lewat pihak ketiga. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper