Bisnis.com, JAKARTA – Pramono Anung-Rano Karno berpeluang besar menjadi pemimpin pertama setelah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) berganti status menjadi Daerah Khusus (DK) Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 50,07% suara dari dua paslon lainnya.
Perlu diketahui, Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 atau setara dengan 50,07%.
Kemudian, di posisi kedua ada paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4%) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53%).
Adapun, nasib status dari jabatan yang diemban keduanya bakal diatur dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (30/12/2024).
Berdasarkan beleid yang tertuang di sana terdapat kejalasan penamaan jabatan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, anggota DPR, yang semula melekat pada Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau yang berasal dari daerah pemilihan provinsi DKI Jakarta. Setelah diterbitkannya Undang-Undang tentang IKN, sehingga perlu adanya perubahan nomenklatur jabatan.
Baca Juga
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian isi Pasal 70A, dikutip Senin (9/12/2024).
Begitu juga dengan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang akan menjadi Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sama halnya dengna Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, menjadi Anggota DPR RI daerah pemilihan provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Alhasil, selain dipimpin oleh Cagub dan Wagub baru, Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya juga bakal memiliki 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jakarta yang sebelumnya telah terpilih dan resmi dilantik di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Dari 106 anggota tersebut, apabila dirinci ada 11 partai politik (parpol) yang menjalankan peran legislatif di DKJ, yakni PKS mendapat 18 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meraih 15 kursi, partai Gerindra 14 kursi, NasDem 10 kursi, Golkar mendapatkan 10 kursi.
Selain itu, ada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 10 kursi, partai Demokrat 9 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 8 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) satu kursi dan Perindo satu kursi.
Sekadar informasi, keputusan perubahan status ini nantinya mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hanya saja aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus ibu kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan kemudian.