Bisnis.com, JAKARTA - Hasil quick count dapat menunjukkan potensi skenario dari Pemilu dua putaran di Pilkada Jakarta 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024).
Adapun, DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga dua putaran. Hal tersebut tercantum Undang-undang (UU) No.29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia.
Melalui pasal 11 ayat (1) beleid itu, diatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Itu artinya, tiga pasangan calon yang maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana harus meraup suara lebih dari 50% untuk bisa menang dalam kontestasi politik tersebut.
Apabila tidak ada paslon yang meraup suara di atas 50%, maka diadakan pemilihan putaran kedua. Paslon yang maju pada putaran kedua yakni mereka yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
“Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud, diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi pasal 11 ayat (2) beleid itu, dikutip Rabu (27/11/2024).
Baca Juga
Keistimewaan itu juga berlaku meski Jakarta nantinya tak lagi menyandang status sebagai Ibu Kota Negara yang diatur dalam pasal 10 ayat (2) dan (3) UU No.2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Adapun penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, provinsi lainnya tidak dapat menggelar pemilihan umum lebih dari satu putaran. Hal tersebut secara jelas diatur dalam pasal 107 ayat 1 dan pasal 109 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Pilkada.
Melalui beleid ini, paslon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang pemilihan umum.
“Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati terpilih serta pasangan calon walikota dan calon wakil walikota terpilih,” bunyi pasal 107 ayat 1.
“Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih,” demikian bunyi pasal 109 ayat 1.