Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Polres Jakpus Tak Berikan Senpi ke Anggota yang Mengamankan Debat Pilkada DKI Jakarta Tadi Malam

Polres Metro Jakarta Pusat tidak membawa senjata api (senpi) dalam melakukan pengamanan debat pilkada DKI Jakarta Minggu, 17 November 2024 tadi malam.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kiri) disaksikan tiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dan Pramono Anung-Rano Karno menyampaikan sambutan dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (kiri) disaksikan tiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, dan Pramono Anung-Rano Karno menyampaikan sambutan dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (6/10/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat tidak membawa senjata api (senpi) dalam melakukan pengamanan debat pilkada DKI Jakarta Minggu, 17 November 2024 tadi malam.

Sebelum debat dimulai, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro sudah mengimbau ke seluruh personilnya.

Alasannya jelas yakni untuk mengedepankan netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberlihakan

"Netralitas adalah kunci untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Anggota kami yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata api," tuturnya di Jakarta, Minggu (17/11).

Selain ke personil, dia juga sempat menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama debat Pilkada DKI Jakarta berlangsung

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kelancaran kegiatan ini dengan mematuhi aturan, menjaga ketertiban, serta menghormati perbedaan pilihan politik. Jadi dengan begitu, debat Cagub dan Cawagub nanti dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai," katanya.

Netralitas TNI/Polri di Pilkada 2024

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”

Menurut MK, Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam perkembangannya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1).

Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper