Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi jadi Pj Gubernur Jakarta, Segini Gaji Teguh Setyabudi

Teguh Setyabudi resmi menjadi penjabat atau Pj Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Segini perkiraan gajinya!
Pejabat Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. ANTARAFOTO
Pejabat Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. ANTARAFOTO

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) Dirjen Dukcapil Kementerian Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi resmi menjadi penjabat atau Pj Gubernur Jakarta. Nantinya, Teguh akan menggantikan Heru Budi Hartono

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan penggantian posisi jabatan PJ Gubernur Jakarta itu berdasarkan aturan Keputusan Presiden atau Keppres No.125P tertanggal 16 Oktober 2024.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur Jakarta," ujar Ari dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).

Atas pengangkatan itu, Teguh bakal bertugas sebagai PJ hingga Gubernur Jakarta dari hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2024.

Lantas, berapa besaran gaji yang bakal diterima oleh Teguh?

Gaji Pj Gubernur Jakarta 

Berdasarkan PP No.59/2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji pokok kepala daerah se-Indonesia mencapai Rp3 juta.

Selanjutnya, berdasarkan Keppres No.68/2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, Gubernur juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp5,4 juta.

Selain dua aturan itu, pejabat kepala daerah setingkat provinsi juga mendapatkan tunjangan sesuai biaya operasional yang diklasifikasikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tunjangan itu diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) PP No.109/2000. Biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi ini cukup beragam, tergantung PAD yang diterima.

Sebagai gambaran, Pemprov Jakarta menerima PAD pada 2023, sebesar Rp49,1 triliun. Berdasarkan PP No 109/2000 ini, tunjangan operasional kepala daerah di atas Rp500 miliar paling tinggi mendapat sebesar 0,15%.

Dari hitungan total PAD tersebut tunjangan kepala daerah propinsi mencapai Rp73,5 miliar dalam satu tahun dan Rp6,1 miliar per bulan. Jumlah ini kemudian dibagi antara kepala daerah dan wakilnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper