Bisnis.com, JAKARTA -- Polisi mengungkap pelaku perampokan 18 jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang berinisial HK sempat memetakan lokasi sebelum melakukan aksinya.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan HK sempat datang ke toko jam tangan mewah sebanyak tiga kali pada 18 dan 25 Mei 2024 dan 4 Juni 2024. Survei itu dilakukan untuk mengetahui situasi toko dan letak jam tangan mewah.
"Maksud kedatangan HK di toko itu adalah melakukan survey terhadap lokasi dan dateng sebagai ataupun berputar-putar sebagai customer. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah dipajang," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2024).
Wira kemudian menjelaskan bahwa setelah HK mengetahui kondisi toko dari survei sebelumnya, tersangka kemudian datang kembali pada Sabtu (8/6/2024) sekitar 14.27 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, HK menyiapkan sejumlah peralatan termasuk senjata tajam.
Saat memasuki toko, HK berpura-pura menjadi pembeli di toko lantai pertama. Setelah itu melihat situasi sepi, HK langsung mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya ke tiga karyawan toko.
Ketiganya, diikat menggunakan kabel ties di ruang ganti dan kemudian menyuruh penjaga toko tersebut ke dalam toilet serta menguncinya.
Baca Juga
Kemudian, HK beranjak ke lantai dua yang menjadi tempat penjualan jam tangan mewah. Di lantai tersebut, pelaku kembali menodongkan senjatanya dan meminta pegawai toko untuk menyerahkan sejumlah jam tangan mewah.
"Setelah mengambil 18 unit dari laci tersangka HK memasukan karyawan perempuan tsb ke dalam kamar mandi lantai 1 bersama dengan 3 orang karyawan lainnya," kata Wira.
Usai melakukan penggasakan, HK meminta tiga tersangka lainnya berinisial MAH, DK dan TFZ untuk menjualkan enam unit jam tangan mewah hasil kejahatan. Sementara, 12 jam tangan sisanya akan dijual oleh HK.
Atas perbuatannya, HK dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.
Sementara, tiga orang penadah dengan inisial MAH, DK, dan TFZ dipersangkakan dengan tindak pidana perbuatan jahat atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun.
18 Jam Tangan Mewah
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan 18 unit jam mewah itu terdiri dari merek Audemars Piguet, Patek Philippe hingga Rolex.
"18 jam tangan mewah itu terdiri dari Audemars Piguet enam, Patek Philippe dua dan Rolex sebanyak 10 unit," kata Ade kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Kemudian, dia mengoreksi total kerugian yang sebelumnya mencapai Rp14 miliar, kini keseluruhan harga dari 18 jam tangan premium ini ditaksir mencapai 12,85 miliar.