Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga Agustus 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka HUT ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai dengan 31 Agustus 2024,” katanya di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, penghapusan itu berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini, karena akan diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.
Baca Juga
“Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” lanjut Lusiana.
Adapun, warga Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Gelaran tersebut akan berlangsung mulai tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024.
Berdasarkan keterangan Bapenda DKI, pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun.