Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan razia uji emisi tetap berlangsung sampai akhir 2023. Hanya saja aksi yang dilakukan kali ini tidak akan dikenakan tilang.
Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Sekretaris Satgas Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, nantinya dalam razia uji emisi, polisi tidak melaksanakan tilang di tempat, namun memberikan surat wajib servis kepada pengendara sebagai peringatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemprov DKI juga akan koordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk kelanjutan penerapan sanksi tilang uji emisi kendaraan bermotor.
“Razianya masih berlanjut di beberapa titik, on the spot dilakukan uji emisi, tetapi tidak dilanjutkan dengan sanksi tilang. Sanksi tilang sementara ini masih kita setop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian. Kemarin disetop oleh kepolisian jadi kami mengikuti. Selanjutnya kami akan membuat formula kembali,” ujar Ani dalam keterangan resmi, Jumat (3/11/2023).
Sebagai informasi, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan Peraturan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Menurut Ani, uji emisi turut berkontribusi menurunkan konsentrasi dari polutan PM2.5. Selain itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan razia uji emisi sebagai bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor pribadinya.
Baca Juga
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meniadakan penindakan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi pada Kamis (2/11/2023).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan alasan ditiadakannya sanksi tilang tersebut karena banyak komplain dari masyarakat. Menariknya, sanksi tilang ini dicabut sehari setelah dimulai kembali uji tilang pada Rabu (1/11/2023) di lima titik wilayah DKI Jakarta.
“Penilangan sehari, kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujar Latif kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Kemudian, Latif menyampaikan bahwa meski tidak ada sanksi tilang, namun imbauan mengenai uji emisi ini akan tetap dilakukan. Sebab, saat ini kepolisian menilai masyarakat Indonesia lebih membutuhkan sosialisasi.
“Ditlantas tidak akan melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan. Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” tambahnya.