Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Coba Tilang Emisi Berlaku Hari Ini, Cek Lokasinya di Sini!

Pemprov DKI Jakarta memulai uji coba tilang emisi di seluruh wilayah Ibu Kota pada hari ini, Jumat (25/8/2023).
Antrean menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk uji emisi kendaraan/Instagram @jktinfo
Antrean menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk uji emisi kendaraan/Instagram @jktinfo

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memulai uji coba tilang emisi di seluruh wilayah Ibu Kota pada hari ini, Jumat (25/8/2023). Sementara itu, tilang resmi pada 1 September 2023. 

Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, SKPD terkait, dan pemerhati lingkungan rencananya akan dilakukan razia uji emisi pada 25 Agustus 2023.

“Uji coba tilang emisi tersebut akan dimulai besok pagi,” ujar Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Pelaksanaan razia tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Jakarta, antara lain di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan di Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

“Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi sehingga belum dilakukan sanksi atas uji emisi,” jelasnya.

Adapun, jadwal pelaksanaan razia uji emisi secara resmi akan diterapkan mulai 1 September 2023 sampai dengan 30 November 2023. Tilang ini nantinya akan diberlakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Jadwal selanjutnya pelaksanaan razia uji emisi sendiri dengan tingkatan hukum, pemberlakuan sanksi sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009 akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023, dimana di masing2 wilayah akan dilakukan secara serentak,” jelasnya.

Pada pelaksanaan tersebut, masing-masing wilayah yang telah disebutkan nantinya memiliki 3 titik tilang uji emisi, namun untuk lokasi titik ini akan disampaikan kemudian. 

Sanksi yang diberikan dalam tilang uji emisi tersebut mengacu pada pasal 25 atas pelanggaran ambang batas uji emisi, dimana untuk sepeda motor dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil sesuai dengan pasal 26 sebesar Rp500.000.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper