Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menghormati proses hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.
VP Corporate Secretary Jakpro Syahrial Syarif mengatakan, proses administrasi hukum yang berjalan di KPPU merupakan tudingan yang bersifat prematur.
Pihak Jakpro menilai pembatalan lelang maupun lelang baru, sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan mengacu pada prinsip good corporate overnance (GCG).
“ Jakpro memiliki prosedur dalam setiap pengadaan barang dan jasa serta sumber daya manusia [SDM] yang berkemampuan dan berpengalaman dalam menangani proyek-proyek besar,” jelas Syahrial dalam keterangan, Jumat (3/2/2023).
Kendati demikian, Jakpro akan tetap kooperatif menjalani proses hukum yang dilayangkan oleh KPPU, dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang mengawasi dan memeriksa dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha di Indonesia.
Sebagai informasi, Jakpro telah mengikuti persidangan pertama di KPPU pada 24 Januari 2023.
Baca Juga
Jakpro pun telah siap mengikuti persidangan lanjutan yang kedua di KPPU pada 6 Februari 2023.
Syahrial menambahkan, Jakpro akan menyampaikan argumentasi dan fakta di persidangan.
“Dengan demikian pengambilan keputusan untuk membatalkan tender dan mengulang proses lelang baru semata-mata untuk mengikuti peraturan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG yang sesuai dengan pedoman perusahaan,” jelasnya.
Pada tahun 2018, di usia TIM ke-50, Pemprov DKI mencanangkan proyek revitalisasi. Proyek ini dimulai pada pertengahan 2019, Jakpro mendapat amanah sebagai owner project berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM.
Dalam prosesnya pembangunannya, tak semudah membalikan telapak tangan, terdapat berbagai tantangan termasuk pandemi Covid-19 yang melanda dunia pada awal tahun 2020.