Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta Benny Aguscandra memastikan bahwa W Superclub tidak berafiliasi dengan Holywings Group. Tempat hiburan tersebut baru dibuka dan berdiri di atas gedung Holywings Gatot Subroto V Club, Jakarta Selatan.
Benny pun menjelaskan bahwa gedung eks Holywings itu dapat kembali dibuka untuk tempat usaha apabila sudah memenuhi ketentuan berlaku. Syarat lainnya adalah bisnis beroperasi dengan manajemen berbeda dan tidak berafiliasi dengan Holywings Group.
“Pada prinsipnya, yang dibekukan adalah izin usaha Holywings Group, bukan lokasi bangunannya. Lokasi tersebut dapat digunakan oleh pihak/manajemen lain sepanjang tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Benny dalam keterangannya dikutip Rabu (2/11/2022).
Benny menambahkan bahwa W Superclub telah memiliki izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Adapun, Nomor Induk Usaha atas kegiatan usaha tersebut telah diterbitkan melalui OSS sejak bulan Juli oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
“Selama tidak berafiliasi dengan Holywings Group dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, maka silakan melakukan pengajuan untuk kegiatan usaha di lokasi bangunan eks Holywings. Tentunya, juga harus mendapat izin sebagaimana ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKK Jakarta Arifin mengatakan pemilik gedung sebelumnya telah meminta segel dilepas. Pemilik ingin melakukan pembersihan dan perawatan atas properti barang-barang yang berada di dalamnya.
Baca Juga
“Pihak pemilik gedung bersurat kepada kami untuk permohonan pelepasan segel sejak tanggal 29 Juli 2022 di mana dalam suratnya menyebutkan bahwa telah terjadi peralihan kontrak dengan pihak lain. Pihak tersebut akan segera mengoperasikan gedung serta melakukan pembersihan atas barang dan properti yang ada di dalamnya pascapenyegelan tanggal 28 Juni 2022,” katanya.
Arifin menambahkan Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggunakan hak pengawasan selama kegiatan berjalan secara ketat. Dia juga mengaku tidak melarang badan usaha untuk membuka investasi berusaha selama perizinan dipenuhi dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan.
“Tindakan penutupan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu adalah bentuk penegakan hukum dan aturan atas ekses dari kelalaian pihak pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dokumen perizinan secara lengkap dan ketentuan lainnya,” pungkasnya.