Bisnis.com, JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali diselenggarakan di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (21/8/2022).
Layanan ini menjadi salah satu fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM kendaraan yang dimilikinya.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diminta untuk membayar biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu terdapat biaya tambahan untuk kesehatan sebesar Rp20.000-Rp25.000.
Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling akan mulai beroperasi pada 07.00 hingga 12.00 WIB. Selain itu, untuk keperluan administratif, masyarakat diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta dengan fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang masa berlakunya.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu (21/8/2022).
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Samping McDonald’s Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang Depan, Bank BJB Kebon Jeruk
- Jakarta Selatan: -
- Jakarta Barat: -
- Jakarta Pusat: -