Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wagub DKI Respons Soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Wagub DKI merespons soal kelanjutan Raperda KTR yang telah selesai diharmonisasi dimana salah satu isinya adalah sanksi berupa denda kepada perokok sembarangan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons soal kelanjutan Raperda KTR yang telah selesai diharmonisasi dimana salah satu isinya adalah sanksi berupa denda kepada perokok sembarangan. JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons soal kelanjutan Raperda KTR yang telah selesai diharmonisasi dimana salah satu isinya adalah sanksi berupa denda kepada perokok sembarangan. JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons soal kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah selesai diharmonisasi. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentunya berharap rancangan tersebut segera disahkan. 

"Pastinya kami ingin Perda kawasan bebas rokok [Kawasan Tanpa Rokok] itu bisa segera disahkan. Itu sudah lama dan ini sudah banyak desakan dari semua pihak," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat (9/8/2022). 

Saat ini, sambung, Riza Raperda KTR masih dalam tahap pembahasan yang mana belum diketahui secara pasti kapan akan disahkan. Menurutnya, proses pengesahan Raperda membutuhkan waktu yang tidak sedikit. 

"Memang di DPRD-Pemrov, Perda dan Raperda yang diproses dalam pembahasan dan penyusunan yang perlu waktu tidak bermaksud memprioritaskan, tapi semua Perda itu penting dan menjadi prioritas kami," katanya. 

Lebih lanjut, dalam Raperda KTR disematkan sanksi bagi para perokok yang merokok di sembarang tempat. Para pelanggar diancam denda Rp250.000 atau sanksi sosial lainnya.

Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Jakarta Ronald Lumbuun, aturan tersebut menjadi penyempurnaan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani eks Gubernur Fauzi Bowo. 

Pasalnya, dalam Pergub tersebut, denda hanya dikenakan kepada penyedia lokasi dan pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan tempat khusus merokok.

"Sementara itu, perokoknya sendiri tidak diatur. Peraturan daerah harusnya diatur dengan peraturan daerah, namun selama ini hanya dengan peraturan Gubernur saja," kata Ronald dihubungi Bisnis, Rabu (3/8/2022).

Mengutip laman DPRD DKI Jakarta, peraturan  yang mengatur terkait kawasan bebas rokok sudah ada sebelumnya. Beberapa di antaranya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.

Namun, beleid-beleid tersebut dinilai belum berjalan efektif untuk menekan aktivitas merokok di ruang publik. Walhasil, DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk kembali memperkuat aturan KTR dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Usulan tersebut menjadi salah satu dari 26 Raperda yang dikukuhkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk menjadi prioritas pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif pada 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper