Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya, secara berturut-turut sejak 2017 hingga 2021.
“Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta meraih opini WTP dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2021,” tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari Instagram @aniesbaswedan, Rabu (1/6/2022).
Melalui unggahannya tersebut, Anies menyampaikan bahwa capaian opini WTP merupakan persembahan bagi segenap masyarakat dan stakeholders di Provinsi DKI Jakarta.
Adapun, opini WTP tersebut secara resmi diterima oleh Anies dari Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Mewakili BPK, Dede menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta karena telah kembali berhasil mempertahankkan opini WTP selama lima tahun berturut-turut.
“Prestasi tahunan ini diharapkan menjadi momentum untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucap Dede pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga
Sekedar informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, diketahui bahwa terdapat empat jenis opini yang diberikan oleh BPK RI setelah dilakukannya pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah.
Keempat opini tersebut antara lain adalah opini WTP, wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar atau adversed opinion, dan pernyataan menolak memberikan opini atau tidak memberikan pendapat (TMP).
Melansir dari bpk.go,id, Rabu (1/6/2022), opini WTP merupakan opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentua, sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia.