Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komplotan Pencuri Motor di Tagerang Diringkus Polisi

Polisi ringkus enam pelaku pencuri motor di Tangerang, Banten.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Banten. Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan ada enam tersangka yang ditangkap.

Mereka berinisial AP alias A, 26 tahun, MN (30), DS (26), V (27), S alias T (49).

"AP perannya sebagai pemetik. Kedua MN perannya joki, DS penadah, V alias H penadah, S alias T penadah, S alias H penadah," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Maret 2022.

Zulpan menyampaikan bahwa kasus tersebut diungkap setelah korban bernama Nurul Fitriyanti, warga Kelapa Dua, Tangerang melaporkan sepeda motornya telah dicuri pada Senin, 7 Maret 2022.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka A pada Rabu 16 Maret di daerah Pandeglang, Banten.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap lima pelaku lainnya. Termasuk juga di dalamnya penadah motor curian tersebut.

Zulpan menjelaskan bahwa para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku lalu mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Dalam pengungkapan tersebut polisi kemudian menyita 19 unit sepeda motor hasil curian. Zulpan dalam hal ini juga meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan jika merasa sepeda motornya hilang.

"Siapa tau itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, komplotan pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan melakukan kejahatan dengan hukuman empat tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper