Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menyebut kenaikan senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021 cukup moderat dan tidak akan banyak menggerus arus kas dunia usaha.
Terlebih, lanjutnya, pandemi Covid-19 yang terkendali berpotensi mempercepat pemulihan dunia usaha.
"Jadi, ini menurut saya cukup bijak. Sebab kenaikannya cukup moderat untuk pengusaha dan menolong masyakarat secara finansial," ujar Asrinaldi.
Selain itu, dia menilai langkah Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 tidak akan serta merta diikuti secara latah oleh pemprov lain. Kendati tetap akan menjadi pertimbangan, Asrinaldi menyebut pemprov lain tetap akan melakukan kajian.
Dengan kata lain, tuntutan yang dilayangkan para pekerja di daerah terkait dengan upah minimum bakal tetap disaring dan dibahas secara seksama sebelum kemudian pemerintah suatu provinsi mengambil keputusan.
Namun, langkah pemprov dalam menaikkan UMP tentunya tetap tidak lepas dari konsekuensi logis.
Di Jakarta, kenaikan UMP 2022 akan memberi efek positif secara finansial bagi para pekerja dan berpotensi mendorong tingkat konsumsi rumah tangga yang merupakan indikator utama dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Sekadar informasi, kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDRB di Jakarta lebih tinggi jika dibandingkan dengan level nasional, yakni 61,51 persen. Sementara itu, secara nasional konsumsi rumah tangga menyumbang 57,6 persen terhadap PDB.
"Saya yakin pengusaha akan memaklumi. Ini yang kita tunggu, bagaimana langkah Anies dalam menenangkan pengusaha," jelasnya.