Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik UMP DKI Jakarta 2022 Berujung di Meja Hijau?

Kenaikan UMP DKI 0,85 persen terlalu kecil dan belum memenuhi rasa keadilan, sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan persentasenya menjadi 5,1 persen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6/2021) malam./Antara

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai pernyataan Hariyadi, bahwa pelaku usaha akan tetap menerapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen.

Dia menilai, kenaikan UMP DKI dengan besaran 0,85 persen terlalu kecil dan belum memenuhi rasa keadilan, sehingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah menaikkan persentasenya menjadi 5,1 persen.

"Bayangkan, masa naiknya 0,8 persen, tidak sampai 1 persen? Kan belum memenuhi rasa keadilan? Untuk memenuhi rasa keadilan maka Gubernur menaikkan jadi 5,1 persen," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).

Terkait dengan keberatan kalangan pengusaha, sambungnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka ruang untuk melakukan diskusi dan dialog.

Dikatakan, pada saat rapat pembahasan UMP DKI 2022 beberapa waktu lalu pengusaha tidak keberatan, jika kenaikan mencapai angka 5 persen.

Saat rapat turut serta Dewan Pengupahan sebelum akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

"Waktu rapat sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen. Makanya, akhirnya Pemprov [DKI] memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ujar Riza Senin malam (20/12/2021) di Balai Kota Jakarta.

Kenaikan UMP DKI berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2 persen-4 persen).

Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Pengusaha Tidak Keberatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper