Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bekasi Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya

PTM terbatas hari ini digelar untuk sekolah tingkat SMP/MTS dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ilustrasi - Sejumlah siswa mencuci tangannya seusai mengikuti embelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ilustrasi - Sejumlah siswa mencuci tangannya seusai mengikuti embelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). Sebanyak 610 sekolah di Ibu Kota menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai hari ini, Rabu (1/9/2021).

Dikutip dari laman resmi Pemkot Bekasi, Rabu (1/9/2021), PTM terbatas hari ini digelar untuk sekolah tingkat SMP/MTS dengan kapasitas maksimal 50 persen,  menjaga jarak 1,5 meter, maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12 -17 tahun.

“Kita sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, ada didalam SE yang sudah ditandatangani oleh Pa Wali,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah.

Dikatakan, pada masa PTM terbatas, orangtua/wali wajib antar-jemput murid ke sekolah.

Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat melainkan kembali ke rumah masing-masing. Pengawasan ini, juga akan melibatkan personel Satpol PP hingga TNI dan Polri.

Pemerintah Daerah akan memberlakukan penutupan sementara apabila ditemukan sekolah yang terdapat kasus Covid-19.

Apabila ditemukan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka, sekolah akan ditutup dan siswa kembali belajar secara daring.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyeleksi sekolah-sekolah yang diperbolehkan melakukan kegiatan PTM.

Terkait PTM, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/6378/ Setda.TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bekasi.

Didalamnya terdapat hal- hal yang harus diperhatikan dan kegiatan utama yang harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan (sekolah) sesuai dengan protokol kesehatan.

Poin-poin di dalam SE tersebut:

1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi untuk memperbarui daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud dan education mangement informatiom system (Emisi) Kemenag

2. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Pada masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama dua bulan. Sedangkan, masa kebiasaan terbaru, PTM terbatas dilakukan setelah masa transisi selesai

3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum di vaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah

4. Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 disatuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkt 3 x 24 jam

5. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau Dinas Kesehatan Kota Bekasi, camat, lurah, puskesmas setempat,

6. Satuan pendidikan SMP/MTS dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal 1 September 2021 dengan maksimal 50 persen dengan menjaga jarak 1,5 m maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12 -17 tahun,

7. Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan (paket A, B, dan C dapat dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2021 dengan maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar

8. Satuan pendidikan TK/PAUD akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 dengan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta/rombongan belajar,

9. Kegiatan belajar mengajar PTM terbatas dilaksanakan hari Senin - Jumat mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB,

10. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas harus mengajukan proposal dan memenuhi persyaratan protokol kesehatan baik saran dan prasarana

11. Kepala satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaraan tatap muka terbatas harus berkoordinasi dengan camat, Llrah, kepala puskesmas, Babinsa, Bimaspol Setempat,

12. Kepala satuan pendidikan membentuk tim Satuan Tugas Gugus Covid-19,

13. Penetapan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP yang akan melaksanakan PTM terbatas, ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sedangkan MI dan MTS oleh kepala kantor Kemenag Kota Bekasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper