Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat Jawa-Bali, Sejumlah Gerai di Jakarta Terpaksa PHK Karyawan

Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi.
Pengunjung berjalan melintasi salah satu gerai busana di Mal Ciputra Jakarta yang sepi pengunjung, Selasa (25/5/2021)./Antara
Pengunjung berjalan melintasi salah satu gerai busana di Mal Ciputra Jakarta yang sepi pengunjung, Selasa (25/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI secara terbuka menyatakan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan saat berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 202.

"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Dikatakan, dalam panduan implementasi PPKM Darurat, hanya 10-18 persen gerai yang bisa beroperasi karena masuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi dan makanan minuman (F&B) yang melayani pembelian dibawa pulang (take away) dan sistem antar (delivery).

"Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," kata Ellen.

Menurut Ellen, mal atau pusat belanja merupakan industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, termasuk gerai yang beroperasi, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim.

Pengurangan tenaga kerja ini merupakan keputusan yang harus diambil, mengingat terbatasnya gerai yang beroperasi, akan berdampak pada pengunjung .

APPBI memprediksi tren jumlah pengunjung akan sangat landai.

Selama PPKM Mikro saja pada 24 Juni sampai 1 Juli 2021, jumlah pengunung di pusat belanja hanya berkisar 26-28 persen. Selain itu, pusat belanja juga mengalami beban operasional karena penggunaan AC sentral berkapasitas besar.

"Memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional, karena umumnya letak gerai F&B misalnya, tidak pada satu lantai. Namun, kami juga terpaksa harus beroperasi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial," kata Ellen.

APPBI berharap setelah 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali.

Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper