Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyoroti proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Praktik yang terjadi dinilai berisiko dari segi bisnis dan pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam hal pengadaan tanah itu berisiko timbulnya permasalahan karena adanya proses bisnis yang terabaikan atau belum masuk ke dalam proses itu sendiri,” kata Anggota V BPK Bahrullah Akbar, Senin (31/5/2021).
Bahrullah menerangkan sejumlah pengadaan tanah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengabaikan pengecekan data inventarisasi aset tanah yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai lalai mengkaji kewajaran nilai harga tanah yang akan dibeli.
“Yang menunjukkan beberapa permasalahan terkait proses bisnis dalam pengelolaan keuangan provinsi yang memerlukan perhatian,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pengadaan tanah pada tahun anggaran 2019 itu tidak disertai kajian kelayakan terhadap obyek tanah.
“Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait,” kata Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Esekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (27/5/2021).
Selain itu, Budi mengatakan, sejumlah proses dan tahapan pengadaan tanah dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara back date.
“Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan,” kata dia.
KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp152,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan tanah tersebut.
KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Tiga orang tersangka adalah Yoory C Pinontoan selaku bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Antara Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.