Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi Sumatera Barat melonggarkan kebijakan peniadaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah berjamaah pada Kamis (13/5/2021), dengan memberi wewenang kepada bupati/ wali kota untuk mengambil keputusan tersendiri dengan mempertimbangkan masukan MUI dan forkopimda.
Peniadaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah berjamaah di lapangan maupun masjid pada Kamis (13/5/2021) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, meski demikian
"Biasanya setiap tahun kita menggelar Shalat Id berjamaah di halaman kantor gubernur. Tahun ini ditiadakan karena pandemi dan Padang masuk zona oranye Covid-19," kata Ketua Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Sumbar Benny Warlis seperti dikutip Antara, Rabu (12/5/2021).
Ia mengatakan larangan untuk menggelar Salat Id berjamaah di lapangan maupun masjid itu merujuk pada Surat Edaran Gubernur Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan Objek Wisata, dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten Kota dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumbar 2021.
Larangan juga dikeluarkan oleh Wali Kota Padang Hendri Septa yang mempertimbangkan kerawanan penyebaran Covid-19 saat daerah setempat dalam status zona oranye.
Benny Warlis meminta masyarakat untuk memahami kebijakan yang diambil pemerintah tersebut karena tujuannya untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan bersama.
Baca Juga
Juru Bicara Covid-19 Sumbar Jasman mengatakan varian virus yang terdeteksi saat ini makin berbahaya dan mudah menular. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan sebagai langkah antisipasi.
Meski demikian, untuk pelaksanaan Shalat Ied berjamaah, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan surat edaran baru tertanggal 11 Mei 2021. Surat yang dikeluarkan atas dasar masukan dan banyaknya pertanyaan atas SE 08, menyebut kebijakan pelaksanaan Shalat Id berjamaah diserahkan pada bupati dan wali kota dengan mempertimbangkan masukan MUI dan forkopimda.
Batasan larangan Shalat Id berjamaah itu bisa merujuk pada zona berdasarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro.