Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatur sejumlah ketentuan operasional rumah makan selama Ramadan 1442 Hijriah.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No 313/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan berdasarkan beleid tersebut, rumah makan atau restoran dapat melayani makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali 02.00 - 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
"Untuk layanan take away maupun layanan antar [delivery service] sesuai jam operasional atau 24 jam," kata Gumilar dalam keterangan resmi, Selasa (13/4/2021)
Gumilar menjelaskan, kegiatan usaha restoran atau rumah makan yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas usaha hotel dapat beroperasi dengan pembatasan.
"Pelaku usaha harus tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi makan minimal 1 meter dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen," ujarnya.
Menurutnya, guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa usaha rumah makan atau restoran diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
"Pelaksanaan kegiatan tertentu seperti buka puasa bersama dapat diselenggarakan dengan tetap mengikuti ketentuan," ungkapnya.
Selain itu, untuk bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup. Tempat hiburan malam juga belum diperbolehkan beroperasi.
Untuk diketahui, aturan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dalam Kepgub tersebut, layanan take away atau delivery service sesuai dengan jam operasional (24 jam). Lokasi yang diizinkan dalam aturan baru ini antara lain, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.