Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Setop Izin Bangunan Tinggi Sepanjang Jalan Utama Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memiliki 50 stasiun yang tersebar di sejumlah titik kota. Di lokasi itu, nantinya bakal diberi kesempatan untuk menaikkan koefisien lantai bangunan.
Ilustrasi - Pejalan kaki berjalan di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (18/4)./Antara
Ilustrasi - Pejalan kaki berjalan di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (18/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetop izin pembangunan gedung tinggi di sepanjang jalan utama Ibu Kota.

Keputusan itu diikuti dengan izin pembangunan gedung tinggi di sekitar kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).

“Sekarang kita ubah makin dekat stasiun makin boleh tinggi gedungnya. Sehingga orang membangun gedung tinggi tanpa perlu pikir tempat parkir. Kenapa? Karena orang yang tinggal di situ menggunakan kendaraan umum, itulah kota modern,” kata Anies dalam YouTube Podcast milik Bang Arief, Rabu (17/3/2021).

Saat ini, Anies menerangkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki 50 stasiun yang tersebar di sejumlah titik kota. Di lokasi itu, nantinya bakal diberi kesempatan untuk menaikkan koefisien lantai bangunan (KLB).

“Sehingga warga bisa tinggal yang dekat dengan kendaraan umum, dekat dengan pusat-pusat kegiatan, ini contoh dari pergeseran paradigma itu,” tuturnya.

Anies menggarisbawahi, pihaknya bakal konsekuen untuk meninggalkan pola pembangunan yang berbasis mobil atau car oriented development (COD).

“Dulu bangunan tinggi dibolehkan bila di tepi jalan besar, jadi bila jalannya lebar maka gedungnya boleh tinggi, makin sempit jalannya makin pendek. Kenapa? Karena pakai mobil sebagai basis,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra S Andyka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyamakan koefisien lantai bangunan atau KLB di sepanjang ruas jalan protokol Ibu Kota.

Hal itu disampaikan Andyka seiring bergulirnya pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang bakal mengatur peruntukan ruang di DKI Jakarta.

“Dalam satu ruas jalan tertentu harus sama dong KLB-nya, jangan sampai ada kesan kalau KLB tidak sama itu titipan,” kata Anydka melalui sambungan telepon pada Senin (15/2/2021).

Dia mencontohkan, sepanjang Jalan Yos Sudarso aturan ihwal KLB tidak dipatok dengan batas atas yang seragam. Menurut dia dalam empat bidang tanah KLB-nya bisa mencapai 15 lantai, tetapi di bidang lainnya hanya mencapai tiga lantai.

“Yang kedua dalam satu ruang yang sama di depan zonasinya untuk rumah yang di depannya untuk perkantoran ya enggak bisa begitu, satu ruas jalan protokol pengaturan zonasi dalam satu ruas jalan harus sama,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper