Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menetapkan sembilan penginapan (homestay) sebagai tempat isolasi terkendali untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG).
"Penggunaan 'homestay' itu sudah melalui persetujuan pengelola," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Selain itu, kata Puji, penggunaan penginapan itu telah diverifikasi oleh Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu terkait kelayakan untuk isolasi pasien. Untuk penyediaan biaya sewa dan makan pasien dibiayai oleh BNPB melalui Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta.
Sudin Parekraf Kepulauan Seribu bekerjasama dengan Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu dan Puskesmas, aparat kelurahan, Satpol PP dibantu oleh TNI/Polri untuk melakukan pengawasan terhadap pasien.
"Ini dilakukan agar memastikan pasien tidak keluar dari area 'homestay',” tegas Puji.
Tercatat sembilan penginapan yang digunakan untuk isolasi terkendali di antaranya Kelurahan Pulau Tidung terdapat dua penginapan, Kelurahan Pulau Kelapa (2), Kelurahan Pulau Harapan (4) dan Kelurahan Pulau Untung Jawa (1).
"Sudah ada total 34 pasien yang menempati 'homestay' isolasi terkendali,” kata Puji.