Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan Zevmine Skin Care berinisial SW alias dr. Y di Lantai 2 Ruko Zam-Zam Jalan Baru TB Simatupang, Susukan, Ciracas Jakarta Timur pada hari minggu 14 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan alasan pihaknya menangkap SW alias dr. Y karena klinik kecantikan itu tidak dilengkapi dengan izin dan tersangka SW alias dr. Y juga bukan seorang dokter, namun melakukan tindakan medis seperti suntik botox, suntik filler dan tanam benang kepada pasiennya.
"Tersangka ini melakukan praktik kedokteran ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari 100 orang pasiennya selama ini," tuturnya, Selasa (23/2/2021).
Yusri menjelaskan bahwa tersangka menawarkan harga yang kompetitif kepada pasiennya berkisar antara Rp1,5 juta-Rp9,5 juta melalui media sosial. Praktik ilegal tersebut, menurut Yusri, dilakukan tersangka sejak tahun 2017 dan mendapatkan keuntungan setiap bulan mencapai ratusan juta rupiah.
"Akibat perbuatan tersangka ini, beberapa pasien mengalami masalah atau komplikasi akibat dari tindakan medis klinik ini," katanya.
Tersangka SW alias dr. Y telah dijerat Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp150 juta.