Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aksi 1310 UU Cipta Kerja, Polisi Jamin Tak Beri Catatan pada SKCK Pelajar

Catatan yang akan disertakan ke dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.
Situasi demonstrasi yang diikuti mahasiswa dan pelajar di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020)./Bisnis-Cristine Evifania Manik
Situasi demonstrasi yang diikuti mahasiswa dan pelajar di depan Gedung DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020)./Bisnis-Cristine Evifania Manik

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengatakan tidak akan memberi catatan apapun ke dalam SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bagi pelajar yang diamankan oleh petugas dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh.

"SKCK itu tidak ada hubungannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Yusri menjelaskan, catatan yang akan disertakan ke dalam SKCK harus berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan seseorang.

Sedangkan, seluruh pelajar yang pernah diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam ricuh unjuk rasa beberapa waktu lalu hanya diminta membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tuanya.

"Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan, nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tambahnya.

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnnya mengamankan sebanyak 1.377 pemuda dan pelajar terkait unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 13 Oktober 2020.

Kemudian saat petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut, diketahui bahwa sekitar 80 persen dari 1.377 orang diamankan pihak kepolisian masih berstatus pelajar.

Sebanyak lima orang yang diamankan tersebut bahkan diketahui sebagai pelajar SD.

Polisi kemudian memulangkan pemuda dan pelajar yang diamankan dalam unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Selasa (13/10/2020), namun mewajibkan orangtua untuk datang menjemput anaknya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper