Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Lantik Sri Haryati Sebagai Sekda DKI

Anies berharap, Penjabat Sekretaris Daerah dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya selama tiga bulan atau sampai dengan penetapan Pejabat Sekretaris Daerah dilakukan melalui proses seleksi terbuka yang saat ini sedang berlangsung.
Anies Lantik Sri Haryati Sebagai Sekda DKI
Anies Lantik Sri Haryati Sebagai Sekda DKI

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, melantik dan memimpin pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati, di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (7/10/2020) siang.

Anies berharap, Penjabat Sekretaris Daerah dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya selama tiga bulan atau sampai dengan penetapan Pejabat Sekretaris Daerah dilakukan melalui proses seleksi terbuka yang saat ini sedang berlangsung.

Anies menyampaikan, tugas yang diembankan kepada Penjabat Sekretaris Daerah bukanlah tugas yang ringan, karena diamanatkan untuk menjalankan fungsi Sekretaris Daerah di masa krisis di tengah pandemi ini.

"Satu adalah krisis kesehatan karena Covid-19 dan Jabodetabek adalah salah satu episentrum terbesar. Yang kedua adalah kondisi perekonomian yang melemah. Yang ketiga, kondisi sosial yang sedang dinamis pada hari-hari ke depan. Ditambah lagi siklus pemerintahan pada bulan-bulan ini adalah siklus pembahasan perubahan APBD 2020 dan perencanaan APBD 2021,” kata Anies dalam pidatonya pada Rabu (7/10/2020).

Dengan demikian, dia meminta, Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati, untuk dapat bisa bergerak dengan cepat.

“Selama tiga minggu ini pun Ibu Asisten menjalankan peran sebagai Plt. sudah bergerak dengan cepat bersama seluruh jajaran. Saya berharap kecepatan itu dipertahankan,” ujarnya.

Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah ini disebabkan kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sejak Rabu (16/9/2020) lalu. Dia menyebut, Penjabat Sekretaris Daerah didasarkan atas beberapa peraturan, yaitu:

1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah;
3. Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 352/-082.7 Tanggal 23 September 2020 hal: Permohonan Rekomendasi Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5423/SJ Tanggal 30 September 2020 hal: Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
5. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1010 Tahun 2020 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya berharap Penjabat Sekretaris Daerah menjalankan tugas ini secara all out. Ini adalah satu masa yang penuh tantangan, tapi kita semua yakin bahwa tantangan yang diberikan pasti sepadan dengan kemampuan yang ditumbuhkan dalam diri pribadi kita,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Forkopimda yang menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Kehadiran ini diharapkan menunjukkan soliditas seluruh elemen di DKI Jakarta untuk bersama-sama menghadapi tantangan selama masa pandemi Covid-19.

"Izinkan saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Forkopimda yang hadir dalam kesempatan ini. Mulai dari Pak Ketua DPRD dan seluruh Forkopimda. Kami sampaikan terima kasih,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper