Bisnis.com, JAKARTA - Walau hari ini mulai diberlakukan kembali PSBB penuh di wilayah DKI Jakarta, warga masih dapat melakukan perpanjangan surat izin mengemudi melalui layanan SIM Keliling.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2020) membuka empat lokasi layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.
Layanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun, berdasarkan informasi di akun Twitter @TMCPoldaMetro, lokasi layanan SIM Keliling berlokasi di empat wilayah Jakarta.:
Di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling terdapat di Green Terrace Taman Mini. Di Jakarta Selatan layanan berada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot, dan Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.
Seperti biasa layanan SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya sudah terlewat harus mengajukan permohonan SIM baru.
Sebelum mengakses layanan SIM Keliling (Simling) jangan lupa lengkapi dokumen yang diperlukan.
Dokumen dimaksud meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM dan SIM asli, serta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pada masa PSBB para pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan lebih ketat dan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.