Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Menang Kasasi Izin Reklamasi Pulau M

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta, di mana 14 di antaranya telah dihentikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). Proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta./Antara-Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018). Proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta./Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan kasasi atas gugatan PT Manggala Krida Yudha (MKY) ihwal izin reklamasi pulau M yang terletak di kawasan Ancol. Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi PT MKY pada 14 Agutus 2020 lalu.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan kabar itu.

“Benar, [amar putusannya] bisa dicek di MA,” kata Yayan kepada Bisnis, Rabu (26/8/2020).

Kendati demikian, Yayan enggan berkomentar ihwal pertimbangan keputusan MA tersebut. Dia beralasan pemberitahuan resmi dan salinan putusan belum diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pemberitahuan dan salinan putusan belum kami terima,” kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta, di mana 14 di antaranya telah dihentikan.

Perbedaan itu terletak pada cara, penyebab, dan pemanfaatan lahan.

Anies menjelaskan bahwa ada dua sumber tanah dan lumpur untuk mereklamasi Ancol, yakni hasil pengerukan sungai dan waduk serta tanah penggailan terowongan MRT.

“ini bukan bagian dari reklamasi 17 pulau itu. Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir,” kata Anies dalam video yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).

Anies menjelaskan bahwa lumpur dari hasil pengerukan sungai dan waduk telah 11 tahun ditumpuk di Ancol. Hasilnya kawasan reklamasi yang terbentuk sekitar 20 hektare.

Namun lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh BUMD Pembagunan Jaya Ancol karena tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan.

Oleh karena itu, Anies kemudian mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 yang mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Anies menjelaskan 20 hektare yang telah terbentuk saat ini termasuk bagian dari total reklamasi kawasan Ancol dan Dufan dalam Kepgub 237/2020.

“Pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai waduk, bahkan ke depan penggalian terowongan MRT, tanah pun akan ditimbun di tempat ini, karena itu ada kajian dan dari hasil kajian AMDAL, lokasi yang dibutuhkan sebesar 155 hektare,” kata Anis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper