Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jakarta: Panti Pijat dan Bar Diam-Diam Buka saat PSBB

Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah melakukan penindakan pada sejumlah tempat hiburan dan pariwisata yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB Transisi.
Ilustrasi - Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara
Ilustrasi - Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta dilaporkan masih nekat beroperasi kendati telah dilarang seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase I sejak 5 Juni 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pada periode tersebut ada tempat hiburan seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek dan bar yang telah dibuka secara diam-diam. Padahal, jelas dia, tempat hiburan dan industri pariwisata belum dapat dibuka berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur 51/2020.

Oleh karena itu, jelas dia, pihaknya aktif untuk melakukan penyisiran di berbagai area di Ibu Kota untuk menutup tempat-tempat tersebut. 

“Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup. Tapi kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas,” kata Arifin melalui sambungan telepon, Jakarta, pada Jumat (17/7/2020).

Pemprov DKI Jakarta, sambung dia, juga telah melakukan penindakan pada sejumlah industri pariwisata yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB transisi.

Total sanksi denda yang dikenakan pada sejumlah fasilitas umum dan hiburan yang dilarang beroperasi selama pemberlakuan PSBB Transisi fase I itu mencapai Rp856 juta.

“Kami melakukan pengawasan di tempat-tempat umum ataupun restoran, tempat hiburan dan sebagainya. Lebih kurang denda yang telah disetorkan yaitu Rp201,6 juta, ini di tempat umum, fasilitas umum,” ujarnya. 

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebesar Rp1,35 miliar  dari hasil penegakkan sanksi atas pelanggaran PSBB. Penegakkan aturan PSBB itu dilakukan oleh sejumlah unit kegiatan di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat menghadiri Kampanye Pasar Tradisional Bebas Covid-19 dan Gerakan Memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di kawasan Pasar Tebet Barat, Jumat (17/7/2020) pagi.

“Kami sudah memberikan sanksi kepada beberapa restoran dan mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,35 miliar uang yang terkumpulkan dari sanksi unit kegiatan yang melanggar tersebut,” kata Ariza saat ditemui seusai acara.

Ariza menegaskan, pihaknya tidak berfokus mencari uang dari penegakkan sanski terkait kepatuham masyarakat dalam menjalankan PSBB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper