Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Izinkan Perluasan Pesisir Dufan dan Ancol, New Reklamasi?

Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur masing-masing seluas sekitar 35 hektare dan 120 hektare.
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Suasana lengang terlihat di Pantai Ancol, Jakarta, Jumat (29/5/2020)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan Taman Impian Ancol Timur. Perluasan kawasan itu masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020.

Pembangunan perluasan kawasan ini resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020.

Surat bernomor 010/DIR-PJA/Ext/II/2020 itu menyangkut Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan.

Anies mengizinkan pembangunan ini dengan enam syarat, yakni:

  • Kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi
  • Kajian dampak pemanasan global
  • Kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan
  • Kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar
  • Analisa mengenai dampak lingkungan, dan
  • Kajian lainnya yang diperlukan

Selain itu, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.

Kontribusi tersebut yakni pembuangan lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal perairan Ancol Barat sebelah timur Seluas ± 120 Ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Hal itu merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha.

Selain itu, Anies meminta dua kewajiban dan tiga kontribusi tambahan terhadap PJAA terkait izin ini.

Kewajiban tersebut meliputi penyediaan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.

Dalam hal itu berupa jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.

Juga ada kewajiban terkait pengerukan sedimentasi sungai sekitar.

Kontribusi tambahan tersebut berupa pengerukan sedimentasi sungai di daratan.

Juga terkait lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Lahan dimaksud adalah lahan matang sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas, tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas ±35 Ha dan ±120 Ha.

Adapun, kewajiban tambahan akan ditetapkan oleh Gubernur.

Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notarial Akta antara PJAA dan Pemprov DKI Jakarta. Perjanjian tersebut bersifat eksekuterial dan sudah harus diselesaikan paling lama 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub tersebut.

Namun, Anies menggarisbawahi pembangunan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

PJAA pun harus tetap mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serupa Reklamasi

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keras Anies Baswedan karena telah memberikan izin reklamasi kepada PJAA.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menegaskan bahwa pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektar merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," jelas Susan, Jumat (26/6/2020).

Susan menganggap Kepgub 237/2020 ini cacat hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga Undang-Undang yang terlihat dipilih-pilih.

Ketiga UU dimaksud yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Ketiga Undang-Undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada Undang-Undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?” gugat Susan.

Pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi di Pantai Ancol, lanjut Susan, hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 dan juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2010.

"Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapa pun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses kawasan ini harus membayar. Inilah praktik komersialisasi yang harus dilawan," ungkapnya.

Selain itu, tambah Susan, pemberian izin reklamasi untuk perluasan kawasan rekreasi ini jelas-jelas akan mendorong kerusakan kawasan perairan Ancol serta kawasan tempat pengambilan material pasir untuk bahan pengurukan.

"Reklamasi untuk perluasan Pantai Ancol akan semakin memperparah kerusakan dua kawasan sekaligus, kawasan perairan Ancol di Teluk Jakarta dan lokasi tempat pengambilan material pasir. Ekosistem perairan semakin hancur, ekosistem darat akan mengalami hal serupa. Inilah salah satu bahayanya reklamasi," tegas Susan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper