Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB DKI JAKARTA: Bagaimana Protokol Kesehatan di Diskotek?

Pemprov DKI dan kalangan pengusaha diskotek belum memutuskan bagaimana protokol kesehatan, sementara kerumunan atau crowd pasti terjadi.
Pemprov DKI dan kalangan pengusaha diskotek belum memutuskan bagaimana protokol kesehatan, sementara kerumunan atau crowd pasti terjadi./Ilustrasi-Istimewa
Pemprov DKI dan kalangan pengusaha diskotek belum memutuskan bagaimana protokol kesehatan, sementara kerumunan atau crowd pasti terjadi./Ilustrasi-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Protokol kesehatan perlu diterapkan di semua ruang publik termasuk di tempat hiburan seperti diskotek, griya pijat, dan tempat karaoke. 

Namun, menetapkan protokol kesehatan di lingkungan diskotek di Jakarta tampaknya bukan perkara sederhana.

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengemukakan bahwa protokol kesehatan untuk tempat hiburan khususnya diskotek belum diputuskan.

Ketua Asphija Hana Suryani penerapan protokol kesehatan di diskotek lebih sulit diterapkan daripada di tempa karaoke atau spa.

Hana menjelaskan protokol kesehatan bagi diskotek belum diputuskan karena di diskotek pasti terjadi kerumunan. Hal itu berbeda dengan karaoke dan griya pijat (spa). Dia tempat karaoke dan griya pijat protokol kesehatan lebih mudah diterapkan.

"Sudah ada yang didiskusikan bersama dinas, terutama karaoke dan spa," kata Hana di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Kini, lanjut Hana, yang masih menjadi pertimbangan ialah protokol kesehatan di diskotek, sedangkan untuk griya pijat dan karaoke sudah dirumuskan. "Sebab kerumunan pasti terjadi di sana dan ini mungkin yang menyebabkan dinas masih agak susah menentukan," kata Hana.

Hana mengatakan, di diskotek pasti ada orang berkumpul dan berdansa sehingga tidak mungkin diberi jarak atau berjoget di tempat.

"Kalau karaoke kan kita duduk, masih memungkinkan untuk jaga jarak, kalau diskotek ini masih dibahas," ujarnya.

Hana menyebutkan protokol kesehatan yang bakal diterapkan tersebut disusun oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. Protokol mengacu pada ketentuan negara dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), serta telah dibicarakan dengan pihak asosiasi.

"Jadi itu nanti masing-masing pihak (tempat hiburan) punya protokol kesehatan, acuannya tetap WHO, dari dinas juga susun, nanti dibicarakan sama kita, ada tambahan atau tidak, tapi kalau poin aturan dikurangi tidak boleh, kalau ditambahkan dengan inovasi boleh," tutur Hana.

Hana menyebutkan untuk pembukaan tempat hiburan di ibu kota belum terjadi. Dia memprediksi masih jauh karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini di Jakarta.

"Hiburan itu di fase ketiga (PSBB transisi), fase kedua itu pusat perbelanjaan (mal) yang buka, hiburan ini masih belum ada kepastian, informasi dari kepala dinas itu pertengahan bulan Juli," kata Hana.

Pada 15 Juni baru dilakukan pembicaraan pematangan terkait protokol kesehatan untuk diskotek, karaoke dan griya pijat.

Asosiasi tetap mengikuti instruksi dari Pemprov DKI Jakarta untuk pembukaan tempat usaha hiburan. Anggota asosiasi berharap ada kejelasan kapan tempat hiburan bisa dibuka sejak jauh hari karena faktor persiapan sumber daya manusia (SDM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper