Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkap tata cara pemulasaran atau pengurusan jenazah yang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengungkap bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman dan para pemuka agama, untuk membentuk prosedur standar operasional prosedur (SOP) penanganan jenazah.
"Kita tahu bahwa jenazah itu harus diperlakukan secara khusus dan ini sudah kita informasikan ke semua rumah sakit di Jakarta. Sehingga mereka tahu tata cara prosedurnya, jadi kalau ada kasus meninggal bisa menghubungi nomor kontak yang sudah kita bagikan," jelasnya, Selasa (24/3/2020).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan nomor 55 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Tahun 2020.
Pertama, tiap rumah sakit mesti memperlakukan semua pasien dalam pengawasan (PDP) memiliki gejala Covid-19 yang meninggal dengan menerapkan SOP, walaupun pasien belum dinyatakan positif oleh pengecekan laboratorium.
Seluruh petugas pemulasaran jenazah harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular. Seperti memakai alat pelindung diri (APD).
Di antaranya gaun sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata/google (untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh), masker bedah, celemek karet (apron) dan sepatu tertutup yang tahan air.
Selain itu, petugas harus memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular, terutama terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya yang selama ini dijalankan pihak keluarga pasien.
Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah, diizinkan dengan syarat memakai APD lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah. Selain keluarga dan petugas, tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan.
"Masalah tidak boleh dikerumuni semua itu adalah sesuai prinsip social distancing jadi azasnya tetap sama. Bukan masalah di pemakaman atau tidak di pemakamam, tapi ada social distancing untuk menjaga jarak antar warga menjadi perlu diperhatikan," jelas Widyastuti.
Penanganan jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruangan pemulasaran jenazah atau kamar jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar.
Setelah itu, petugas memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel kemudian jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup dengan rapat, kemudian tutup kembali menggunakan bahan Plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk ambulance.
Jenazah yang diletakkan di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaran.
Petugas juga harus memberikan penjelasan kepada keluarga untuk pelaksanaan pemakaman agar jenazah tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat Negara.
Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. Apabila jenazah dibawa ke tempat kremasi, pastikan tanpa membuka peti jenazah.
Begini Prosedur Pemakaman Jenazah Pasien Corona yang Dijalankan Dinkes DKI Jakarta
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengungkap tata cara pemulasaran atau pengurusan jenazah yang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
20 jam yang lalu