Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tuai Polemik, Akankah Pemprov Cabut Izin Usaha Diskotek Colosseum?

Diskotek Colosseum tengah menjadi sorotan akibat mendapat penghargaan Adikarya Wisata 2019, padahal sebelumya terindikasi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Pintu gerbang gedung Diskotek Colosseum.Foto: Google Maps
Pintu gerbang gedung Diskotek Colosseum.Foto: Google Maps

Bisnis.com, JAKARTA — Diskotek Colosseum tengah menjadi sorotan akibat mendapat penghargaan Adikarya Wisata 2019, padahal sebelumya terindikasi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah beserta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akhirnya mencabut penghargaan untuk Colosseum, Senin (16/12/2019).

Mempertimbangkan laporan Badan Naroktik Nasional Provinsi (BNN-P) DKI Jakarta bahwa Colosseum termasuk satu dari tiga diskotek di Ibu Kota yang harus mendapat perhatian karena ditemukannya penyalahgunaan narkotika.

Rekomendasi BNN-P DKI terkait tiga diskotek ini, tepatnya Colosseum 1001, Paragon, dan Olympic, telah dilayangkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta pada 7 September 2019. Saefullah pun mengakui pihak Pemprov telah mendapatkan terusan rekomendasinya pada tanggal 10 Oktober 2019.

Saefullah sendiri mengaku akan menindaklanjuti laporan BNN-P dalam waktu dekat. Saefullah mengaku masih belum bisa memastikan nasib Colosseum.

"Justru itu kami mau rapat koordinasi dulu dengan BNNP. Rekomendasinya seperti apa dari BNNP itu. Kalau berdasarkan fakta yang terjadi saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, belum cukup syarat untuk melakukan penutupan," ungkap Saefullah.

Sementara itu, Kepala BNN-P DKI Jakarta Tagam Sinaga menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut mengacu pada UU No 35/2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menyebutkan kewajiban BNN untuk mencegah merehabilitasi dan pemberantasan narkotika.

Namun, Tagam menegaskan bahwa BNN-P tak memiliki kewenangan menutup atau mencabut izin diskotek Colosseum. Surat rekomendasi merupakan bentuk laporan BNN-P terhadap BNN skala nasional dan Pemprov DKI Jakarta selaku penanggung jawab wilayah.

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rinaldi menjelaskan bahwa sebenarnya bisa saja Pemprov mencabut izin usaha Colosseum.

"Tapi pencabutan izin harus ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Budaya DKI berdasarkan temuan di lapangan. Karena mereka leading sector-nya, jadi pencabutan izin juga harus berdasarkan rekomendasi mereka," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (17/12/2019).

Oleh sebab itu, menurut Rinaldi apabila serius ingin menutup diskotek Colosseum, maka bukan hanya legal aspek yang harus dilengkapi. Namun, harus ada bukti dan fakta-fakta di lapangan bahwa penyalahggunaan narkoba benar-benar ada di tempat itu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper