Bisnis.com, JAKARTA — Klaim ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota sebagai kebijakan yang mampu mengurangi polusi udara, tampak serupa efek plasebo dalam dunia medis.
Ganjil-genap selaku pil plasebo yang sebenarnya tidak memiliki kandungan pengobatan, dinilai hanya mampu membuat masyarakat dan pihak otoritas merasa tenang secara psikologis, sembari terus berharap kesembuhan Ibu Kota. Walaupun hingga kini, kenyataannya tampak masih jauh dari harapan.
Pasalnya, berdasarkan data laman AirVisual.com pada Selasa (8/10) pagi, kualitas udara Jakarta masih mencapai angka Air Quality Index (AQI) di angka 189 atau mencapai status indeks kualitas udara tidak sehat.
Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafruddin bahkan menganggap ganjil-genap untuk melawan polusi udara sebagai 'sesat pikir'.
Hal ini mengacu pada persentase kendaraan penyumbang polusi terbesar di Jakarta. Yakni sepeda motor (44,53 persen), bus (21,43 persen), truk (17,7 persen), mobil bensin (14,15 persen), mobil solar (1,96 persen), dan mobil bajaj (0,23 persen).
"Jadi yang kena ganjil-genap itu kan yang kena cuma 14,1 persen dan 1,9 persen [mobil kendaraan pribadi]. Sepeda motor yang penyumbang terbesar justru tidak kena. Jadi kalau dibilang mampu mengurangi polusi itu sesat pikir namanya," ungkap Pria yang akrab disapa Puput ini kepada Bisnis, Selasa (8/10).
Namun, Puput mengakui bahwa memang betul ganjil-genap mampu memperlancar arus lalu lintas. Oleh sebab itu, alangkah baiknya pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta makin mempertajam Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Puput menyarankan bahwa idealnya regulasi pemerintah terkait penanganan polusi udara mesti memenuhi lima aspek, yakni penggunaan clean energy, clean technology, kegiatan manajerial yang bersih (traffic, land use, industry), penerapan standar tinggi, dan diikuti penegakkan hukum.
Menurut Puput, dalam beberapa hal, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang sudah mengacu lima hal tersebut. Namun, masih belum terasa totalitasnya.
Misalnya, dalam penggunaan clean energy. Sebenarnya pemerintah daerah punya kemampuan melarang penjualan bahan bakar yang sudah tak memenuhi standar tinggi Euro 6. Seperti Premium 88, Pertalite 90, Solar 48, dan Dexlite.
Selain itu, kendaraan dinas dan transportasi massal bus Transjakarta yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah pun harusnya bisa menjadi contoh dengan mulai menggunakan bahan bakar gas (BBG) atau kendaraan listrik.
"Jadi menurut saya kebijakan-kebijakan yang telah dihasilkan pemprov itu masih sebatas kegiatan relasi publik saja. Kalau mau total, segala aspek yang bisa dibuat clean [energy], harusnya dimaksimalkan, dong," tambahnya.
Selanjutnya, terkait dengan penggunaan teknologi yang bersih, Puput menyarankan adanya efek jera yang keras atau setidaknya penerapan insentif-disinsentif dari pemerintah terhadap industri yang tak menggunakan manajemen smelter yang bersih, eco-industrial menajemen, atau eco-office.
Sementara untuk sisi kendaraan jalanan, pemerintah harus secepatnya mengembangkan electronic road pricing (ERP) yang lebih efektif daripada ganjil-genap, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggelar razia emisi setiap hari.
Evaluasi GaGe
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menekankan bahwa setidaknya ganjil-genap mampu berperan sebagai kebijakan pendorong (push) agar masyarakat beralih menggunakan transportasi massal.
Syafrin menjamin pihaknya akan terus berkomitmen menambah kebijakan push lain seperti kenaikan tarif parkir, di samping kebijakan penarik (pull) agar masyarakat meninggalkan kendaraan pribadinya, yakni penambahan armada dan integrasi Transjakarta.
"Jadi selama sebulan kemarin untuk peningkatan jumlah penumpang angkutan umum 12% untuk Transjakarta. Kecepatan kendaraan bertambah dari 25 km per jam menjadi 28,5 km per jam. Kemudian volume lalu lintas penurunannya 29,58% hampir 30%. Untuk kualitas udara untuk pm 2,5 terjadi penurunan yang signifikan untuk yang di Kelapa Gading rata-rata 22%," ungkapnya, Selasa (8/10).
Sementara itu, Pengamat Transportasi Universitas Indonesia (UI) sekaligus peneliti Indonesian Urban Transport Institute (Iutri) Alvinsyah mengingatkan agar semua pihak tak terlalu 'terlena' mengandalkan ganjil-genap.
"Saya menganggap kebijakan ganjil-genap adalah kebijakan antara dan kebijakan jangka panjangnya bisa ERP. Kalau dibilang ERP lebih adil dibandingkan ganjil-genap memang ada benarnya. Karena pengguna kendaraan pribadi bisa memilih untuk bayar atau pindah ke angkutan umum, di sisi lain, dana ERP bisa dimanfaatkan untuk pelayanan angkutan umum," ungkapnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
Namun, menurut Alvinsyah, kebijakan ganjil-genap ataupun ERP harus didukung dengan berbagai kebijakan lainnya, baik di sektor transportasi maupun nontransportasi agar lebih optimal.
"Artinya harus berupa sebuah paket kebijakan yang terdiri dari beragam strategi. Misalnya, hasil penelitian saya dan mahasiswa terhadap kebijakan ERP dari aspek opini pengguna kendaraan pribadi, bila diterapkan di lingkup kawasan secara menyeluruh atau tidak hanya di ruas-ruas jalan tertentu, ternyata cukup ampuh. Yang lebih ampuh sebenarnya adalah kebijakan pembatasan ruang parkir dan penaikan biaya parkir di seluruh wilayah DKI," tambahnya.
Ganjil-Genap Tak Bisa Atasi Polusi Udara
Klaim ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota sebagai kebijakan yang mampu mengurangi polusi udara, tampak serupa efek plasebo dalam dunia medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : M. Taufikul Basari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Serok Lagi Saham GJTL Desember 2024
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 jam yang lalu
Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta!
18 jam yang lalu