Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otobursa Tumplek Blek 2019, Samsat dan Pelayanan SIM Keliling Hadir Mulai Weekend Besok!

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta membuka pelayanan Samsat dan SIM keliling pada event Otobursa Tumplek Blek 2019 di Parkir Timur Senayan.
Ilustrasi-Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019). Kartu Smart SIM berfungsi sebagai alat pembayaran e-tilang, jalan tol dan transportasi umum dengan saldo maksimal Rp 2 juta/ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Ilustrasi-Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019). Kartu Smart SIM berfungsi sebagai alat pembayaran e-tilang, jalan tol dan transportasi umum dengan saldo maksimal Rp 2 juta/ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta membuka pelayanan Samsat dan SIM keliling pada event Otobursa Tumplek Blek 2019 di Parkir Timur Senayan.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan pelayanan Samsat dan SIM keliling akan hadir mengiringi acara bursa dan lapak otomotif yang ke-20 kalinya ini, pada Sabtu (31/8/2019) hingga Minggu (1/9/2019).

"Sambil menonton atraksi otomotif yang menarik, jangan lupa ya, bagi yang belum perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor ataupun SIM, kami hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Sobat Pajak," ujar Faisal dalam keterangan resminya kepada Bisnis, Jumat (30/8/2019).

Bagi warga yang ingin membayar perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi
  2. Membawa STNK asli beserta fotokopi
  3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

Samsat Keliling ini khusus dibuka untuk warga yang membayar perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor tahunan berjalan atau memiliki tunggakan kurang dari 1 tahun.

Bagi warga yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM di pelayanan SIM keliling, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

  1. Membawa KTP asli beserta fotokopi
  2. Membawa SIM asli beserta fotokopi

Tentu saja, perpanjangan SIM Keliling ini khusus untuk warga yang belum terlambat hingga batas akhir kedaluwarsa SIM-nya.

"Kami hadir memberikan pelayanan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dan SIM dimulai pada tanggal 31 Agustus 2019 sampai 1 September 2019, pukul 09.00 WIB sampai 21.00 WIB," tambah Faisal.

Faisal mengimbau warga Jakarta segera melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor dan SIM, agar senantiasa merasa aman dan tenang saat berkendara.

Terlebih, di acara ini, warga bisa membayarkan kewajibannya sembari menikmati hiburan musik, bazaar, parade test drive & ride, otomotif modification show, woman & kids room, zona atraksi, RC JIP, Gajah Monster Show, dan community meet up.

Selamat membayar pajak!


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper