Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta secara resmi mengundangkan revisi Perda No 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam salah satu pasal, tercantum kenaikan BBNKB tangan pertama dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Sementara untuk penyerahan tangan kedua dan seterusnya tetap di angka 1 persen.
"Pembahasan perda ini bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi karena adanya kesepakatan dalam rapat kerja terbatas Badan Pendapatan Daerah seJawa-Bali, agar ada keseimbangan tarif antar wilayah," ungkap perwakilan anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan, Kamis (22/8/2019).
Bukan hanya kenaikan BBNKB saja, beberapa pasal lain pun furut dilakukan penambahan. Misalnya pembebanan pendaftaran BBNKB juga wajib untuk pemerintah, lembaga dan Instansi seperti kendaraan dinas TNI, Polri, Pemerintah Daerah, bahkan untuk MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.
Selain itu, pendaftaran kendaraan bermotor juga wajib dilakukan oleh dealer selain pembeli, serta pasal tambahan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat pendaftaran BBNKB.
"Adanya perubahan tarif BBNKB tersebut diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta," tambah Sereida.
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa pihak pemprov menargetkan kenaikan BBNKB ini akan mulai berlaku secara efektif pada Oktober 2019.
"InsyaAllah [kenaikan BBNKB mulai berlaku] efektif bulan Oktober karena kan satu bulan setelah diundangkan," ungkap Faisal selepas menghadiri acara di DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Faisal optimistis bahwa kenaikan BBNKB mampu mendorong realisasi target pajak yang telah diputuskan naik dari Rp44,1 triliun menjadi Rp44,4 triliun atau selisih Rp360 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2019.
Sebelumnya, Faisal menjelaskan proyeksi sekitar 600.000 unit kendaraan bermotor jenis roda dua dan roda empat baru yang melintas di DKI Jakarta tiap bulan, berpotensi menjadi penyumbang penerimaan asli daerah (PAD) sekitar Rp100 miliar, atau setara Rp1,2 triliun per tahun dari kenaikan BBNKB 2,5% ini.
Oleh sebab itu, dengan kenaikan BBNKB ditambah kenaikan dari Pajak Kendaraan Bermotor yang secara otomatis ikut meningkat, Faisal meyakini angka Rp44,4 triliun bisa terlampaui.
Walaupun, kenaikan pajak dari tiga revisi perda lainnya urung disetujui DPRD. Di antaranya Perda No 18/2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda No 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, dan Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir.
"Yang disetujui oleh dewan kan baru BBNKB. Kemarin kita juga mengajukan kenaikan pajak parkir, tapi masih dibahas. Mudah-mudahan yang ini bisa mendongkrak realisasi target pajak kita," tambahnya.
Bea Balik Nama Mobil dan Motor Baru di DKI Jakarta Resmi Naik 2,5 Persen
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta secara resmi mengundangkan revisi Perda No 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Topik
Konten Premium