Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya melalui laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro mengumumkan lokasi pelayanan surat izin mengemudi keliling untuk perpanjangan SIM, Senin, 12 Agustus 2018.
Layanan SIM keliling disediakan di lima lokasi yang tersebar di lima wilayah Kota Jakarta, sebagai berikut.
Untuk warga di sekitar Jakarta Pusat, bisa langsung mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng
Di Jakarta Utara, SIM keliling terdapat di Pospol Teluk Intan Penjaringan.
Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Barat, lokasi SIM Keliling ada di Mal Ciputra Grogol.
Untuk wilayah Jakarta Selatan pelayanan Sim keliling berlokasi, di Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga
Terakhir untuk wilayah Jakarta Timur, pelayanan SIM keliling tersedia di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Di mobil pelayanan SIM keliling, warga Jakarta bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A, SIM C, dan STNK yang akan habis masa berlakunya dengan membawa persyaratan berupa KTP, SIM, STNK, dan BPKB.
Adapun, waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 14.00.