Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tilang ETLE: 300 Pelanggaran per Hari, Paling Banyak Soal Sabuk Pengaman

Sedikitnya 3.365 kendaraan atau rata-rata 250-300 per hari berhasil ditilang polisi dua minggu pasca penerapan tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera pengawas.
Tilang elektronik. /Foto Antara
Tilang elektronik. /Foto Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 3.365 kendaraan atau rata-rata 250-300 per hari berhasil ditilang polisi dua minggu pasca penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera pengawas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan setiap hari setidaknya masyarakat yang diketahui melanggar lalulintas berkisar antara 250-300 pelanggar.

"Paling banyak pelanggar masalah sabuk keselamatan dan marka jalan. [pelanggar akibat] sabuk keselamatan mencapai 1.800 orang," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2019).

Nasir menjelaskan, persoalan sabuk keselamatan telah diatur satu dekade lalu oleh pemerintah. Adapun sangsi yang diberikan bagi pelanggar sabuk pengaman diancam denda senilai Rp750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan.

Menurutnya sejak penerapan ini memang mulai terlihat masyarakat mematuhi aturan yang ada. Meski begitu tetap pula masih ada pengendara mobil yang melanggar marka jalan.

Sejak awal tahun ini polisi mencatat jumlah pelanggar mendekati angka 600.000 orang. Dari total tersebut 70% diantaranya merupakan kendaraan roda dua, sisanya roda empat maupun lebih.

Data terakhir yang berhasil dikumpulkan Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggar pada Minggu, (14/7/2019) mencapai 282 orang. Sedangkan, hari ini polisi memprediksi akan meningkat sekitar 15% dibandingkan hari biasanya.

"Hari ini sepertinya akan lebih banyak [pelanggar lalulintas] karena hari pertama masuk sekolah. Aktifitas sekolah lebih banyak [pelanggar sekitar] 15% baik yang mengajar, maupun yang mengantar yang antar. Akan tetapi ini prediksi, nanti saat sudah rekap kita buktikan," terangnya.

Penerapan ETLE sejatinya telah dimulai sejak November 2018. Kendati demikian, hanya beberapa fitur yang baru diterapkan seperti pelanggar lampu merah dan marka jalan. Sedangkan sejak 1 Juli 2019, polisi telah menambah 12 kamera pengawas dengan fitur terbaru.

12 kamera tersebut telah dipasang di sepuluh titik di Jakarta seperti di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin hingga Harmoni. Beberapa yang dapat dideteksi diantaranya mendeteksi penggunaan sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam, batas kecepatan hingga plat ganjil-genap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper