Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangnya Sinkronisasi Data Hambat Penertiban Reklame di DKI

Kurangnya sinkronisasi data reklame diakui sebagai hambatan atas kebijakan penertiban reklame yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Desember 2018.
reklame jenis LED/istimewa
reklame jenis LED/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA–Kurangnya sinkronisasi data reklame diakui sebagai hambatan atas kebijakan penertiban reklame yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Desember 2018.

Namun, di satu sisi Kepala Satpol PP Yani Wahyu menyebutkan bukanlah masalah besar karena pihaknya dengan SKPD-SKPD lain yang tergabung dalam Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame (TPTPR) yaitu Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) selalu berkoordinasi satu sama lain.

Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Dian Patria sebelumnya menyebutkan koordinasi antar SKPD sangatlah rendah sehingga bisa saja Satpol PP menertibkan papan reklame yang ternyata memiliki izin.

"Oleh karena itu kita dorong pakai teknologi host to host pakai Jakarta Satu. Ada legal cadaster untuk izin, fiscal cadaster untuk pajak sehingga satu platform bisa dipakai untuk semua," kata Dian pada Kamis (10/1/2019).

Adapun soal perkembangan Jakarta Satu yang nantinya akan mengintegrasikan data reklame di seluruh DKI Jakarta Yani menerangkan bahwa data tersebut merupakan kewenangan dari BPRD, DPMPTSP, serta Dinas Citata dan dirinya sebagai ketua TPTPR menggunakan data tersebut sebagai landasan atas penertiban.

Yani menyebutkan hingga saat ini, dari 60 papan reklame di kawasan kendali ketat yang ditargetkan pada tahap pertama, 7 sudah dibongkar oleh TPTR, 39 telah dibongkar oleh pemilik reklame, sedangkan 14 sedang masih dalam proses penertiban.

Selain 60 reklame yang sudah disebutkan TPTPR juga sudah menyegel 48 reklame lain di kawasan kendali ketat yang melanggar peraturan.

Adapun menurut data TPTPR ada 290 reklame yang tersebar di kawasan kendali ketat dan ada sekitar 2000 papan reklame yang tersebar di kawasan kendali ketat, sedang, rendah, dan khusus di DKI Jakarta.

"Ini diselesaikan di kawasan kendali ketat dulu. Setelah selesai baru merambah ke kawasan lain," kata Yani pada Selasa (15/1/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper