Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda RTRW Reklamasi DKI Baru Mungkin Dibahas Pada 2020

Pemprov DKI Jakarta diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena Raperda RTRW yang menjadi landasan pengelolaan di lahan reklamasi diperkirakan baru bisa dibahas pada 2020.
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Bisnis.com, JAKARTA–Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Darat, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RTRWDP3K) diperkirakan baru bisa dibahas pada 2020.
 
Dua raperda tersebut sudah terdaftar dalam Prolegda 2019 akan tetapi ditakutkan terhambat karena adanya Pileg 2019.
 
"Sampai dengan hari ini tidak ada satu sidang paripurna pun yang menarik dua raperda itu," tambah Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan.
 
Di satu sisi, Pemprov DKI Jakarta sendiri menargetkan pembangunan fasilitas umum di lahan reklamasi yang telah ditugaskan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selesai pada Agustus 2019 sedangkan lahan reklamasi masih belum tercantum dalam Perda RTRW yang lama.
 
Pantas menerangkan pada hakikatnya hingga sekarang masih belum ada perda yang mengatur lahan reklamasi tersebut.
 
"Saya pikir gubernur di samping, katakanlah untuk pencitraan atau semuanya, saya pikir dia harus mencoba mencari penyelesaian yang menyeluruh  atau terpadu," kata Pantas menanggapi kekosongan hukum atas pengelolaan lahan reklamasi.
 
Namun, di lain pihak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (23/12/2018) mengatakan pembangunan di lahan reklamasi yang dilakukan PT Jakpro tidak bertentangan dengan hukum.
 
Menanggapi hal tersebut Pantas mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan reklamasi tersebut karena bagaimana pun wewenang tersebut merupakan turunan dari Keppres No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta.
 
"Keppres itu hanya menunjuk, bukan memberikan, menunjuk gubernur sebagai koordinator . Artinya induk kuasa kewenangan otoritasnya ada di pusat," kata Pantas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper