Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RTRW Harus Sah Sebelum Pembangunan di Lahan Reklamasi Jakarta

Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan pembangunan di lahan reklamasi harus menunggu disahkannya Raperda RTRW dan jangan sampai Pemprov DKI Jakarta melakukan pelanggaran yang sama dengan pengembang sebelumnya.
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA–Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari lahan reklamasi harus disahkan melalui Perda RTRW terlebih dahulu sebelum pembangunan dilaksanakan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (23/12/2018) mengatakan pihaknya menargetkan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menyelesaikan rencana pembangunan pada April 2019 dan selesai dibangun pada Agustus 2019.

Menanggapi hal tersebut, pengamat tata kota Yayat Supriatna menerangkan sebaiknya Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan Raperda tentang RTRW, Raperda tentang Zonasi Pesisir dan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil, dan Raperda tentang Kawasan Pantai Utara Jakarta sebelum mulai membangun bangunan permanen di lahan reklamasi tersebut.

"Jangan sampai Pemprov DKI Jakarta itu juga melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan oleh pengembang sebelumnya yang sudah membangun tanpa diiringi oleh Perda tentang tata ruangnya," kata Yayat pada Senin (24/12/2018).

Namun, di satu sisi dirinya tidak mempermasalahkan apabila PT Jakpro sudah memiliki rencana tata ruang sendiri sebelum Raperda RTRW disahkan.

Menurutnya rencana tersebut nantinya bisa disesuaikan dengan Raperda RTRW yang akan dibahas di DPRD DKI Jakarta. "Kalau mau membuat setplan ya boleh saja dibuat tapi tidak boleh membangun dulu," imbuh Yayat.

Dirut PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto pun pada Minggu (23/12/2018) mengatakan pihaknya sudah memiliki desain atas lahan reklamasi yang akan dikelola tetapi masih bisa berubah dan anggaran yang diperlukan pun masih belum bisa dipastikan.

Dwi pun juga mengaku hingga sekarang kerja sama dengan PT KNI belum detail dan baru hanya sekedar MOU untuk pengembangan prasarana saja.

Berdasarkan Pergub No. 120/2018, PT Jakpro diberika  wewenang untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka perencanaan dan pe.bangunan lahan tersebut.

Terkait dengan rencana masuknya UMKM di sekitaran Jalur Jalasena, Yayat menuturkan bahwa hal tersebut boleh-boleh saja sepanjang bangunan yang diperuntukkan oleh UMKM merupakan bangunan semi permanen yang bisa dibongkar ketika RTRW sudah sah.

"Kalau UMKM sifatnya harusnya semi permanen yang berdasarkan pengaturan jam misalnya UMKM bisa berjualan pada Sabtu dan Minggu saja, jadi zona kuning lah," tutur Yayat.

Yayat menambahkan bahwa hingga saat ini DKI Jakarta sedang krisis pantai publik sehingga dengan dibukanya lahan reklamasi tersebut publik bisa menggunakannya untuk berkegiatan baik tamasya maupun UMKM.

"Tidak masalah apabila orang datang berkegiatan seperti CFD, itu bagus. Intinya jangan mendirikan bangunan permanen sebelum RTRW disahkan," tutup Yayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper