Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan mengungkapkan alasan dirinya memberi disposisi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk memberangkatkan Ratna Sarumpaet (RS) ke Santiago, Chile.
Menurutnya, Pemprov DKI sudah sering memfasilitasi seniman-seniman baik tua maupun muda yang berkarya di bidang seni.
"Bila mendapat panggung internasional kita selalu mendukung. Ini gara-gara ada kejadian cekal [Ratna Sarumpaet oleh Polisi]. Kalau enggak ada ya enggak ramai," katanya di Mabes Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/10/2018).
Anies mengatakan Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan sponsor pada Februari untuk menghadiri The 11th Women Playrights International (WPI) Conference 2018 di Santiago, Chile.
Dia lantas memberi disposisi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
Mantan menteri pendidikan tersebut menegaskan bukan hanya Ratna Sarumpaet yang diterima permohonan untuk diberangkatkan ke luar negeri. Pemprov DKI sudah beberapa kali mensponsori kegiatan-kegiatan termasuk di kancah internasional.
"Beberapa bulan lalu, kami memberangkatkan anak-anak muda latihan teater di Broadway. Ada juga Franky Raden ahli etnomusikologi sedang pentas di Korea Selatan. Dibiayai Pemprov DKI 100%," jelasnya.
Ratna Sarumpaet berangkat ke Santiago, Chile menggunakan maskapai Turkish Airline. Dari Jakarta, pesawat tersebut transkit di tiga negara, yaitu Jakarta-Turki, Turki-Sao Paolo Brazil, dan Sao Paolo-Santiago, Chile.
Seperti diketahui, Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam (4/10/2018).
Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak.
Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018. Padahal, wajahnya lebam-lebam akibat suntik lemak atau operasi plastik.
Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.