Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah DKI akan mengatur lebih lanjut untuk tata ruang dan pengelolaan empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C, D, G, dan N sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Seperti diketahui Pulau C dan D saat ini dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G dikuasai PT Muara Wisesa Samudra, serta N Pelindo II.
"Tata ruang bagi pulau yang sudah jadi akan diatur untuk digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, Rabu (26/9).
Adapun Pulau N, pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain, Analisis Dampak Lingkungan, dan lain-lain. Sampai proses verifikasi dilakukan izin prinsip dibiarkan vakum oleh pemegang izin.
Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.
Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat yang ada di sekitar pulau hasil reklamasi seperti sarana dan prasarana umum dan/atau ruang terbuka yang dibangun di bagian pulau reklamasi atau daratan pantai utara Jakarta.
“Yang paling penting pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Gubernur Anies.
Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melakukan pemulihan kawasan Pantai Utara Jakarta, peningkatan sambungan pipa air bersih dan pengelolaan air limbah, serta sungai yang masih jadi masalah di Teluk Jakarta saat ini. Tata Ruang Darat dan Laut juga harus disinergikan serta penataan kampung-kampung wilayah pesisir.
Sebelumnya diberitakan Gubernur Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi yaitu Pulau A, B, dan E (PT.Kapuk Naga Indah), Pulau L, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT Taman Harapan Indah) serta Pulau I (PT Jaladri Kartika Paksi).