Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta dengan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pencabutan izin prinsip ini untuk memastikan bahwa proyek reklamasi tidak berlanjut. Dia menyatakan keputusan itu berdasarkan dari rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) yang terbentuk pada 4 Juni 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan tidak hanya pembangunan reklamasi yang dihentikan, tetapi seluruh kegiatan yang terkait. Hal ini karena selain izin prinsip, izin pelaksanaan proyek reklamasi untuk sebanyak 13 pulau ini juga dicabut.
"Reklamasi bagian dari sejarah. Tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," ujar Anies dalam konferensi pers terkait reklamasi di Balai Kota, Jakarta Pusat (26/9/2018).
Menurut keterangan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak 13 pulau yang dicabut izin prinsip dan pelaksanaannya ini adalah Pulau A, B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah. Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Adapun, Pulau L yang dipegang oleh dua pengembang yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha.
Selain itu, Pulau M dikelola oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan F oleh perusahaan PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q oleh PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Pulau H oleh pengembang PT Taman Harapan Indah. Terakhir, Pulau I oleh PT. Jaladri Kartika Eka Paksi.
Anies menuturkan telah mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerja samanya kepada pihak pengembang. Lebih lanjut, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.
“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah [SIPPT] atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” ujarnya.